BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Konstitusi hukum Indonesia pada tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal-hal yang penting bagi suatu negara untuk mendapatkan jaminan untuk hakim dalam menerapkan tugasnya keadilan. Kebebasan para hakim adalah hakim bebas untuk memecahkan masalah tanpa campur tangan. Ini diperlukan, sehingga mereka dapat memberikan memecahkan dan evaluasi penilaian. Hukum Sosiologi Antropologi telah membuka mata kita dalam hukum atau penilaian, dan tidak semua teks bisa kita percaya sebagai representasi dalam hidup kita. Hukum tidak hanya teks, tetapi juga lebih dalam. Beberapa masyarakat menyatakan bahwa "Hukum diambil fakta dari mitos". Untuk melihat sikap manusia sebagai hukum, jadi perlu kemauan kita untuk mengubah konsep hukum. Tidak hanya tentang aturan tetapi juga sebagai perilaku selama kita menjaga aturan, negara hanya menyediakan fasilitas dengan hukum diciptakan dan diberikan kepada warga negara. Budaya yang terdiri dari nilai-nilai dan sikap yang mempengaruhi cara hukum. Di sini, Lawrence M. Friedman menyebutkan " Budaya Hukum menambahkan fungsi untuk menghubungkan antara aturan hukum dan aturan sikap di masyarakat". Di sisi lain, budaya dibagi menjadi dua, budaya hukum internal dan budaya pengacara.
Rumusan Masalah
Bagaimana Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka menurut Konstitusi 1945
Mengetahui Kebebasan Hakim Mengadili dalam Konsepsi Pancasila
Bagaimana Kebebasan Hakim Memutus dalam Kosnepsi Pancasila
Bagaimana Perlakuan yang sama dimuka Hukum dalam Konsepsi Keadilan Pancasila
Tujuan Penulis
Untuk mengetahui kemandirian hakim dalam memutus perkara di pengadilan berdasarkan konteks negara hukum. Kami berharap para pembaca makalah ini dapat menambah kafasitas keilmuannya dengan adanya makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
Kemandirian Hakim Dalam Memutus Perkara Di pengadilan Berdasar Konteks Negara Hukum.
Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka menurut Konstitusi 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Penegakan hukum pidana mengindikasikan bahwa kebebasan hakim memberikan kebebasan seluas-luasnya untuk dapat melihat suatu nilai kebenaran pada peristiwa hukum, bukan melainkan sebaliknya dipergunakan untuk melakukan suatu perbuatan yang bernilai transaksional.
Hakim di tuntut untuk menegakkan hukum dan keadilan bukan memenangkan perkara-perkara yang berorientasi pada nilai ekonomi, pragmatis, sehingga dapat mendistorsi moral, nilai etis, teks Undang-Undang, pembelokan pada nilai kebenaran, logika rasionalitas yang berpijak pada penalaran hukum pada azas legalitas formal. Dimana Hakim bebas dalam memutuskan segala putusannya tanpa ada interpensi atau campur tangan pihak lain. Seorang hakim yang sangat bebas, tidak bersifat memihak dalam menjalankan tugas memutus suatu perkara di peradilan (within the exercise of the judicial function).
Kebebasan hakim merupakan kewenangan penting yang melekat pada individu hakim dimana hakim berfungsi sebagai penerapan teks Undang-Undang kedalam peristiwa yang kongkrit, tidak sekedar sustantif, tetapi juga memberikan penafsiran yang tepat tentang hukum dalam rangka meluruskan peristiwa hukum yang kongkrit sehingga Hakim dapat bebas memberikan penilaian-penilaian dan penafsiran hukumnya.
Kebebasan Hakim Mengadili dalam Konsepsi Pancasila
Tugas pokok hakim dalam mengadili perkara pidana adalah melakukan kegiatan yuridis sendiri tidak sekedar melakukan silogisme belaka. Hakim ikut serta dalam pembentukan hukum, bukan pula secara objektif seperti yang diciptakan pembentuk undang-undang yang abstrak, tetapi menerapkan teks Undang-Undang yang abstrak kedalam peristiwa kongkrit. Proses menerapkan teks Undang-Undang yang bersifat umum dan abstrak ke dalam peristiwa yang kongkrit perkara hukum pidana, pada hakikatnya merupakan kegiatan membaca dan menafsirkan teks Undang-Undang yang bersifat umum dan abstrak kedalam peristiwa kongkrit. Penafsiran hukum merupakankegiatan yang mutlak terbuka untuk dilakukan, sejak hukum di konsepkan sebagai teks undang-undang tertulis, sehingga muncul adagium “membaca hukum adalah menafsirkan hukum”.
Tugas hakim yang berkaitan dengan penerapan teks undang-undang ke dalam peristiwa kongkrit peristiwa perkara pidana sebagai kegiatan penafsiran hukum disinilah terletak kebebasan hakim. Kegiatan menafsirkan teks undang-undang ke dalam peristiwa kongkrit pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian hukum, yaitu produk proses pemaknaan akal — budi dan hati nurani terhadap hasil persepsi manusia tentang situasi kemasyarakatan dalam kerangka pandangan hidup, keyakinan keagamaan dan keyakinan etis dengan nilai-nilai yang di anut. Kegiatan penilaian hukum mencari nilai-nilai dan makna yang tersembunyi dalam teks undang-undang, yaitu nilai-nilai justice, utility, dolmatigheid, bilijkheid, sehingga setiap kali membaca teks peraturan, maka harus mencari makna lebih dalam yang ada di belakang peraturan tersebut. Kebebasan hakim dapat di uji ke dalam dua hal, yaitu: ketidakberpihakan (impartiality) dan keterputusan relasi dengan para aktor politik (political insularity). Prinsip ketidakberpihakan hakim akan tercermin dalam argumentasi hukum dan putusan yang tidak ada relasi kepentingan dengan perkara, sedangkan prinsip keterputusan dengan aktor politik akan tercermin dari daya laku putusan yang adil dan diterima masyarakat pencari keadilan. Penilaian hukum sebagai proses pemaknaan akal budi dan hati nurani manusia terhadap teks undang-undang terhadap peristiwa kongkrit yang dijalankan hakim, melibatkan perspektif pemikiran dan hati nurani yang bersifat individual. Kebebasan hakim dalam menafsirkan hukum merupakan kegiatan yang bersifat individual. Kebebasan hakim sebagai ekspresi intelektual dan moral yang bersumber dari individu hakim memerlukan persyaratan kompetensi dan integritas tinggi dalam rangka menggali makna-makna tersembunyi di balik teks undang-undang. Terdapat beberapa persyaratan untuk menjamin kompetensi dan integritas hakim agar tetap dipercaya masyarakat; Pertama, sejauhmana hakim bisa bekerja dengan objektif, apakah hakim yang di konstruksikan sebagai manusia bebas (kebebasan hakim) tidak bias atau berat sebelah, dan apakah senantiasa berpihak pada kebenaran. Kedua, apakah benar hakim yang baik, secara sadar atau tidak sadar tidak akan di pengaruhi sikap prejudice, disebabkan latar belakang sosial politiknya ketika memutus perkara, padahal seharusnya bersikap objektif dan imparsial. Ketiga apakah sikap bias di pengaruhi cara hakim dalam memahami kedudukan dan fungsinya, karena setiap mengadili perkara akan terjadi pro dan kontra.
Kebebasan Hakim Memutus dalam Kosnepsi Pancasila
Kebebasan hakim merupakan derivasi prinsip independensi pengadilan. Independensi pengadilan dibedakan secara luas dan sempit. Independensi pengadilan dalam arti sempit bahwa kekuasaan pengadilan sebagai bagian kekuasaan kehakiman digolongkan “independensi institusional/struktural”. Dalam arti luas independensi kekuasaan kehakiman (pengadilan) merupakan “independensi individual”. Independensi individual/personal di bedakan; (1) Independensi persoanal, yaitu independensi hakim terhadap sesama hakim koleganya, (2) Independensi susbtantif merupakan independensi dari pengaruh semua pihak baik dalam memutuskan perkara pidana atau kedudukannya sebagai hakim yang di jamin undang-undang. Secara prosesual di pengadilan, kebebasan peradilan yang dijalankan hakim dalm mengadili, mengandung pengertian pembatasan juga. Hakim dalam proses mengadili perkara di pengadilan, kebebasannya tidaklah bersifat mutlak. Batasan kebebasan hakim ada dalam UUD 1945, Undang — Undang, hukum yang tidak tertulis dan kepentingan para pihak hukum yang berperkara. Tidak boleh dilupakan Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum yang kecuali memungkinkan kebebasan bagi hakim dan menafsirkan undang-undang, juga membatasi hakim dalam menjalankan tugasnya agar tidak bertentangan dengan Pancasila. Batasan atau rambu-rambu yang harus di perhatikan dalam implementasi kebebasan hakim, terutama berkaitan dengan aturan-aturan hukum. Batasan aturan hukum terhadap kebebasan hakim dalam mengadili baik segi prosedural dan substansial — material, merupakan batasan kekuasaan kehakiman agar indenpendensinya tidak melanggar hukum, bertindak sewenang-wenang. Hakim adalah “subordinated” pada hukum dan tidak dapat bertindak “contra legem”. Kebebasan hakim juga terikat pada tanggung jawab atau akuntabilitas, karena antara tanggung jawab dan akuntabilitas seperti kedua sisi koin mata uang yang saling melekat. Kebebasan hakim (independency of judiciary) haruslah di imbangi dengan pasangannya yaitu akuntabilitas peradilan (judicial accountability). Bentuk tanggung jawab peradilan adalah “Sosial Accountability”, karena badan kehakiman melaksanakan Public Service di bidang keadilan. Konsep independensi peradilan yang dijalankan hakim, pada umumnya selalu dikaitkan dengan konsep akuntabilitas, sebagai sarana keterbukaan menerima kritik dan kontrol dari luar serta kesadaran yang bertanggung jawab.Rambu-rambu hukum sebagai landasan yuridis dan moral penegakan hukum dan keadilan merefleksikan sistem hukum nasional (National Legal Framework), bahkan dalam konteks Pembangunan Nasional (Bangnas) dan Pembangunan Hukum Nasional (Bangkumnas), maka inilah baru dapat dikatakan “Penegakan Hukum di Indonesia”. Penegakan hukum pidana positif harus selalu berada dalah konteks ke — Indonesiaan. Kebebasan hakim dalam mengadili perkara pidana yang bertujuan untuk menghasilkan putusan yang adil dan di terima masyarakat perlu mendapat jaminan perlindungan, agar tidak ada intervensi kekuasaan dan kepentingan. Putusan yang di buat dengan landasan rasionalitas argumentasi hukum yang objektif dan kandungan etis moral yang kuat, dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat pencarikeadilan. Jaminan hukum terhadap kebebasan hakim dalam menjalankan tugas peradilan (within the exercise of the juditial function), diatur dalam Konstitusi Negara dan undang-undang.
Perlakuan yang sama dimuka Hukum dalam Konsepsi Keadilan Pancasila
Data dan fakta saat ini menunjukan bahwa sistem dan praktek berhukum kita sedang mengalami masalah serius yang kemudian berakibat pada rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Praktek-praktek penegakan hukum yang berlangsung, meskipun secara formal telah mendapat legitimasi hukum (yuridis — formalistik) namun legitimasi moral dan sosial sangat lemah. Secara konstitusional sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 pasal 28D “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”Dasar konstitusi ini sangatlah jelas setiap negara memiliki hak dan perlakuan yang sama di muka hukum. Tidak ada deskriminasi dalam proses penegakan hukum. Negara, dalam hal ini aparat penegak hukum memiliki kewajiban dalam memberikan keadilan hukum yang tidak diskriminatif. Baik untuk orang besar yang berkuasa mauppun untuk orang kecil yang tidak memiliki akses politik, kekuasaan dan ekonomi. Keadilan hukum bagi hak masyarakat harus dijamin dan di lindungi oleh negara. Hak untuk mendapatkan keadilan hukum sama derajatnya dengan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan sosial, politik dan ekonomi. Namun dalam praktiknya masyarakat miskin, masih sulit untuk mendapatkan akses terhadap keadilan hukum. Akses tersebut adalah jalan yang dilalui oleh masyarakat untuk menggapai keadilan di luar maupun di dalam pengadilan. Aturan normatif tersebut tidak seindah praktik di lapangan. Proses penegakan hukum yang seharusnya mampu melahirkan keadilan hukum. Kelompok masyarakat yang paling rentan dan sering menjadi korban ketidak adilan hukum ini adalah masyarakat yang masuk kategori lemah dan miskin. Sebaliknya proses hukum lebih cenderung berpihak pada sekelompok kecil masyarakat yang memiliki akses dan kekuatan ekonomi dan politik kekuasaan. Sebagian masyarakat memahami hukum sekedar seperangkat peraturan positif yang tercabut dari aspek filosofis dan sosiologis, sehingga gambar hukum tampil tidak utuh, melainkan sebuah fragmen atau skeleton, yakni peraturan perundang-undangan saja.
BAB III
KESIMPULAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Tugas pokok hakim dalam mengadili perkara pidana adalah melakukan kegiatan yuridis sendiri tidak sekedar melakukan silogisme belaka. Hakim ikut serta dalam pembentukan hukum, bukan pula secara objektif seperti yang diciptakan pembentuk undang-undang yang abstrak, tetapi menerapkan teks Undang-Undang yang abstrak kedalam peristiwa kongkrit.
Kebebasan hakim merupakan derivasi prinsip independensi pengadilan. Independensi pengadilan dibedakan secara luas dan sempit. Independensi pengadilan dalam arti sempit bahwa kekuasaan pengadilan sebagai bagian kekuasaan kehakiman digolongkan “independensi institusional/struktural”. Dalam arti luas independensi kekuasaan kehakiman (pengadilan) merupakan “independensi individual”. Independensi individual/personal di bedakan; (1) Independensi persoanal, yaitu independensi hakim terhadap sesama hakim koleganya, (2) Independensi susbtantif merupakan independensi dari pengaruh semua pihak baik dalam memutuskan perkara pidana atau kedudukannya sebagai hakim yang di jamin undang-undang.
Daftar Pustaka
Adji, Oemar Seno. Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta: Erlangga, 1980.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif, Jakarta: Penerbit Kompas, 2010.
Asrun, A. Muhammad. Krisis Peradilan: Mahkamah Agung di bawah Suharto, Jakarta: ELSAM, 2004.
Assidhiqie, Jimly. dalam Luhut Pangaribuan, Lay Judges & Hakim Ad Hoc, Studi Teoritis mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Jakarta: Penerbit Papas Sinar Sinanti, 2009.
Djohansjah, J. Reformasi Mahkamah Agung Menuju Independensi Kekuasaan Kahakiman, dalam Luhut Pangaribuan. Lay Judges & Hakim Ad Hoc, Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Jakarta: Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009.
Muchsin. Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Kebijakan Asasi, (Jakarta: Penerbit STIH IBLAM, 2004.

Komentar